flipmagz

Kamis, 15 Agustus 2013

Surah Al Imran Ayat 102-109



Tafsir Ali Imran Ayat 102-109
Ayat 102-109: Perintah bertakwa, beramr ma’ruf dan nahi munkar, berpegang dengan agama Allah serta tidak berpecah belah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   (١٠٢) وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (١٠٣) وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ  (١٠٤) وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥) يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (١٠٦) وَأَمَّا الَّذِينَ ابْيَضَّتْ وُجُوهُهُمْ فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (١٠٧) تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعَالَمِينَ (١٠٨) وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الأمُورُ (١٠٩

Terjemah Surat Ali Imran Ayat 102-109
102. Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya[1]; dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan beragama Islam.

103. Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai[2]. Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka[3], lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana[4]. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk[5].

104. Dan hendaklah di antara kamu ada[6] segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan[7], menyuruh (berbuat) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[8]. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.[9]

105. Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas[10]. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,

106.[11] Pada hari itu[12] ada wajah yang putih berseri, dan ada pula wajah yang hitam muram. Adapun orang-orang yang berwajah hitam muram[13] (kepada mereka dikatakan)[14], "Mengapa kamu kafir setelah beriman?[15] Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu."

107. Adapun orang-orang yang berwajah putih berseri[16], mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal di dalamnya.

108. Itulah ayat-ayat Allah yang Kami bacakan kepada kamu dengan benar, dan Allah Tidaklah berkehendak menzalimi (siapa pun) di seluruh alam[17].

109. Milik Allah-lah[18] segala yang ada di langit dan di bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.

[1] Dalam tafsir Al Jalaalain disebutkan, bahwa ketika turun ayat ini, ada yang merasa keberatan, maka dimansukhlah dengan ayat "fattaqullah mas tatha'tum" (Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu) surat At Taghabun: 16, wallahu a'lam.

Di dalam hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
"Apa yang aku larang, hendaklah kalian menjauhinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian melaksanakannya semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan karena penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh As Sa'diy berkata tentang tafsir ayat ini, "Ini merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin agar mereka bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya, tetap berada di atasnya dan istiqamah hingga akhir hayat.

Hal itu, karena orang yang terbiasa hidup di atas sesuatu, niscaya ia akan meninggal di atasnya.

Barang siapa di saat sehat, semangat dan berkemampuan tetap menjaga ketakwaan kepada Tuhannya dan mentaati-Nya serta senantiasa kembali kepada-Nya, maka Allah akan meneguhkannya ketika wafat serta mengaruniakan husnul khatimah.

Bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa sebagaimana dikatakan Ibnu Mas'ud adalah, "Dengan ditaati tidak dimaksiati, disyukuri tidak dikufuri dan diingat tidak dilupakan."

Ayat ini merupakan penjelasan terhadap hak Allah Ta'ala dalam takwa, adapun yang diwajibkan bagi hamba dari ketakwaan itu adalah sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala, "fattaqullah mas tatha'tum" (Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu).

Rincian ketakwaan yang terkait dengan hati dan anggota badan sangat banyak sekali, namun terhimpun dalam "mengerjakan semua yang diperintahkan Allah dan meninggalkan semua yang dilarang-Nya".

Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan mereka melakukan hal yang membantu ketakwaan, yaitu bersatu dan berpegang teguh dengan agama Allah, di samping itu perkataan kaum mukmin adalah sama sambil bersatu tidak berpecah belah.

Bersatunya kaum muslimin di atas agama mereka serta bersamanya hati dapat memperbaiki agama dan dunia mereka.

Dengan bersatu, mereka bisa melakukan perkara apa pun, demikian juga mereka akan memperoleh maslahat yang banyak yang hanya bisa dilakukan secara bersama, seperti tolong-menolong di atas kebaikan dan takwa, sebagaimana dalam berpecah dan bermusuhan menjadikan kesatuannya retak, ikatannya terputus, dan masing-masing hanya bekerja dan berusaha untuk kepentingan pribadinya meskipun mengakibatkan bahaya yang merata."

[2] Setelah menjadi muslim.
[3] Di mana ketika itu tidak ada penghalang antara kalian dengan neraka selain kematian.
[4] Dengan beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
[5] Yakni dapat mengetahui yang hak serta dapat mengamalkannya. Ayat ini menunjukkan, bahwa Allah menyukai hamba-hamba-Nya yang mengingat nikmat-Nya baik dengan hati maupun lisan agar bertambah syukur dan cinta mereka kepada-Nya dan agar Dia mengaruniakan kepada mereka karunia dan ihsan-Nya. Demikian juga menunjukkan bahwa nikmat besar yang layak sekali diingat adalah nikmat beragama Islam, mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam serta bersatunya kaum muslimin dan tidak berpecah belah.

[6] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ، لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، أَوْ لَيُوْشِكُنَّ اللهُ يَبْعَثُ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ، ثُمَّ تَدْعُوْنَهُ فَلاَ يَسْتَجِيْبُ لَكُمْ
"Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya. Kamu harus melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar, atau jika tidak, Allah bisa segera menimpakan azab dari sisi-Nya dan ketika kamu berdo'a tidak dikabulkan-Nya." (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 7070)

[7] Kebajikan (al khair) adalah segala sesuatu yang mendekatkan manusia kepada Allah dan menjauhkannya dari kemurkaan-Nya.

[8] Ma'ruf: segala perintah Allah atau yang dianggap baik oleh syara' dan akal, sedangkan munkar adalah segala yang dilarang Allah atau yang dianggap buruk oleh syara' dan akal.

[9] Ayat ini merupakan petunjuk dari Allah kepada kaum mukmin, yakni hendaknya di antara mereka ada segolongan orang yang mau berdakwah dan mengajak manusia ke dalam agama-Nya.

 Termasuk ke dalamnya adalah para ulama yang mengajarkan agama, para penasehat yang mengajak orang-orang non muslim ke dalam Islam, orang yang mengajak orang-orang yang menyimpang agar dapat beristiqamah, orang-orang yang berjihad fi sabilillah, dewan hisbah (lembaga amr ma'ruf dan nahi munkar) yang ditunjuk pemerintah untuk memperhatikan keadaan manusia dan mengajak manusia mengikuti syara' seperti mengajak mereka mendirikan shalat lima waktu, berzakat, berpuasa, berhaji bagi yang mampu dan mengajak kepada syari'at Islam lainnya, demikian juga memperhatikan pasar, bagaimana timbangan dan takaran yang mereka gunakan apakah terjadi pengurangan atau tidak, serta melarang mereka melakukan kecurangan dalam bermu'amalah.

Semua ini hukumnya fardhu kifayah. Bahkan tidak hanya itu, segala sarana yang menjadikan sempurna amr ma'ruf dan nahi munkar, sama diperintahkan, misalnya menyediakan perlengkapan jihad untuk dapat mengalahkan musuh, mempelajari ilmu agar dapat mengajak manusia kepada kebajikan, menuliskan buku-buku yang berisikan ajaran Islam, membangun madrasah untuk mengajarkan agama, membantu pihak berwenang (dewan hisbah) mewujudkan syari'at, dsb.

 Mereka inilah orang-orang yang beruntung, yakni memperoleh apa yang mereka inginkan dan selamat dari hal yang mereka khawatirkan. Pada ayat selanjutnya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang mereka bertasyabbuh (menyerupai) Ahli Kitab yang berpecah belah dalam beragama, terlebih perpecahan mereka terjadi setelah datang keterangan yang jelas.
[10] Yakni seterah mengetahui bahwa sikap mereka menyelisihi perintah Allah.

[11] Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitakan tentang keadaan pada hari kiamat dan atsar (pengaruh) dari balasan yang adil atau lebih baik, di mana di dalamnya terdapat targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman) agar seseorang memiliki rasa takut dan harap.

[12] Yakni hari kiamat.

[13] Mereka adalah orang-orang kafir.

[14] Ketika mereka dilemparkan ke dalam neraka.

[15] Maksudnya: "Bagaimana kamu lebih mengutamakan kekafiran dan kesesatan daripada keimanan dan petunjuk?"

[16] Mereka adalah orang-orang mukmin.

[17] Misalnya menyiksa mereka tanpa ada kesalahan atau dosa dan mengurangi kebaikan yang mereka lakukan.

[18] Yakni milik-Nya, ciptaan-Nya dan hamba-Nya. Allah-lah yang memiliki segala yang ada di langit dan di bumi, Dia-lah yang menciptakan mereka, memberi rezki kepada mereka dan mengatur mereka dengan qadar-Nya, syari'at-Nya dan perintah-Nya. Semua akan kembali kepada-Nya pada hari kiamat, dan Dia akan memberikan balasan amal mereka yang baik maupun yang buruk.

sumber 

Rabu, 14 Agustus 2013

DOSA INVESTASI - UST. DWI CONDRO TRIONO Phd



Peran Umat Islam untuk Melanjutkan Kehidupan Islam - Ust. Dwi Condro Triono, Phd 

yuk sebarkan dan bagikan video ini 

Dalam hadits yang lain dijelaskan yang bersumber dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengajak ke arah kebaikan, maka ia memperoleh pahala sebagaimana pahala-pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa dikurangi sedikitpun dan dari pahala-pahala mereka yang mencontohnya itu, sedang barangsiapa yang mengajak kearah keburukan, maka ia memperoleh dosa sebagaimana dosa-dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka yang mencontohnya itu." (HR Muslim)

Oleh karena itu ajaklah saudaramu kepada kebaikan, dan jangan Publish Postmengajak saudaramu untuk berbuat dosa dan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

http://www.flippermagz.com/

Niat Penentu Perolehan

Jumat, 22 Februari 2013

Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan Khilafah






Banyak dikalangan mereka yang mengaku-ngaku Ahlussunnah wal Jama’ah menolak Khilafah. Alasannya bervariasi, ada yang bilang “tidak boleh membangkang pada pemerintah lah”, “Khilafah hanya esensi lah” atau ratusan alasan-alasan yang intinya mereka tidak menyetujui khilafah bahkan menolaknya. 
Sungguh ironis, jika kita lihat dari sisi lain kehidupan seorang muslim hari ini, maka akan kita dapati bahwa umat muslim hari ini telah dipisahkan dari Islam. Malah, faham demokrasi yang jelas-jelas bukan ajaran Islam bahkan mengkufuri ‘Uluhiyyah Allah ini diterima dengan lapang tangan dan menolak Khilafah yang sudah jelas ajaran Islam dan Pemerintahan Islam yang syah.
Dari sini saya tergugah untuk membuat tulisan singkat yang mungkin takkan bisa menjelaskan secara gamblang hubungan Aswaja(Ahlussunnah Wal Jama’ah) dengan Khilafah. Namun setidaknya ada gambaran mengenai hubungan keduanya.
Aswaja…
Definisi Aswaja (Ahlus Sunnah wal Jamaah), menurut Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, adalah golongan kaum muslimin yang berpegang dan mengikuti As-Sunnah (sehingga disebut ahlus sunnah) dan bersatu di atas kebenaran (al-haq), bersatu di bawah para imam [khalifah] dan tidak keluar dari jamaah mereka (sehingga disebut wal jamaah). (Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Rumusan Praktis Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Solo : Pustaka Istiqomah, 1992, hal. 16). Definisi serupa disampaikan oleh Syekh Abdul Qadir Jailani dalam kitabnya Al-Ghaniyah, bahwa disebut ahlus sunnah karena mengikuti apa yang ditetapkan Nabi SAW (maa sannahu rasulullah SAW). 

Dan disebut wal jamaah, karena mengikuti ijma’ shahabat mengenai keabsahan kekhilafahan empat khalifah dari Khulafa` Rasyidin) (maa ittifaqa ‘alaihi ashhabu rasulillah fi khilafah al-a`immah al-arba’ah al khulafa` ar-rasyidin). (Balukia Syakir, Ahlus Sunnah wal Jamaah, Bandung : Sinar Baru, 1992, hal. 31).
Dari definisi di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa AhlusSunnah Wal Jamaah(Aswaja) adalah segolongan umat muslim yang berpegang teguh pada Sunnah Rasul dan bersatu diatas kebenaran(al-Haq), bersatu di bawah para imam (Khalifah) dengan kaidah Ushul Fiqh dan tidak keluar dari jamaah tersebut. Jika benar yang dikatakan para fuqoha diatas, maka inilah kriteria Aswaja yang sebenarnya. 

Dan Khilafah pun seharusnya bukan hal yang tabu dan perlu didebatkan akan kewajibannya di kalangan Aswaja yang notabene sangat lekat dengan Khilafah (Imamah). Tujuan saya menulis artikel ini, agar pembaca memiliki gambaran yang jelas mengenai hubungan Khilafan dengan Aswaja dan tidak menjadi salah arti dengan kata Khilafah.

Kewajiban Khilafah…
Khilafah adalah bentuk pemerintahan dalam Islam. Khilafah dan shalat adalah sama-sama kewajiban. Namun, jika kewajiban mendirikan shalat dengan mudah kita dapati dalilnya dengan fi’il amr yang jelas, tidak demikian dengan kewajiban mendirikan khilafah. Titik ini yang sering disoroti oleh orang-orang yang meragukan kewajiban mendirikan khilafah. Mereka mengatakan bahwa kewajiban menegakkan Khilafah tidak ada dalilnya.
Banyak dalil yang menunjukkan kewajiban menegakkan syariah. Di antaranya dalil tentang wajibnya mentaati Allah, RasulNya dan pemimpin (An-Nisaa : 59). Ayat ini mengharuskan adanya pemimpin yang menerapkan aturan Allah dan RasulNya. Pada Qur’an surat Al-Maidah ayat 44, 45, 47, 48, dan 49 secara tegas mengandung perintah menerapkan syariah.
Setiap Aswaja sudah sepatutnya memahami akan kaidah ushul fiqh. Dalam memahami dan meng-ijtihadi sebuah hukum bagi perbuatan atau benda. Seperti salah satu kaidah fiqh “maa laa yatimul wajib ila biihi fahuwa wajib”. Kaidah yang dipelopori oleh Al Imam Al Ghazali ini bukan serta merta ada dengan sendirinya atau malah perkiraan belaka. Kaidah ini berdasarkan penelitian para ulama terhadap nash-nash Al Qur’an. Jadi jelaslah Ahlussunnah wal jamaah yang sebenarnya adalah mereka yang mengambil pula kaidah-kaidah ushul fiqh sebagai penentu sebuah hukum perbuatan atau benda.
Dalam hal wajibnya khilafah, Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi (w. 429 H) Dalam kitab Al-Farqu Baina Al-Firaq, karyanya menerangkan 15 prinsip Aswaja. Prinsip ke-12 adalah kewajiban adanya Khilafah (Imamah). Kata Abdul Qahir al-Baghdadi,”Inna al-imaamah fardhun ‘ala al-ummah.” (sesungguhnya Imamah [Khilafah] fardhu atas umat). (Lihat Imam Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al-Farqu Baina Al-Firaq, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiah, 2005, hal. 270). Dalam kitab Al-Masa`il Al-Khamsuun fi Ushul Ad-Din hal. 70, karya Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) beliau mengatakan,”Mengangkat Imam [khalifah] adalah wajib atas umat Islam.” Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya ‘Ilmu Al-Kalam ‘Ala Mazhab Ahlis Sunnah wal Jamaah hal. 94 pada bab Mas`alah fi Al-Imamah.
Hal yang sama juga terdapat dalam kitab Al-Hushuun Al-Hamidiyah, karya Sayyid Husain Efendi, hal.189, beliau mengatakan,”Ketahuilah bahwa wajib atas kaum muslimin secara syara’ untuk mengangkat seorang Khalifah…” (i’lam annahu yajibu ‘ala al-muslimin syar’an nashb al-khalifah…).
Selain dalam kitab-kitab aqidah seperti dicontohkan di atas, dalam kitab-kitab tafsir, hadits, atau fiqih akan ditemukan kesimpulan serupa bahwa Khilafah memang kewajiban syar’i menurut paham Aswaja. Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Qurthubi (1/264) menyatakan,”Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya yang demikian itu [Khilafah] di antara umat dan para imam, kecuali yang diriyawatkan dari Al-Asham, yang memang asham (tuli) dari syariah (laa khilaafa fi wujubi dzaalika baina al-ummah wa laa baina al-aimmah illa maa ruwiya ‘an al-asham haitsu kaana ‘an asy-syariah asham…).
 Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (12/205) berkata,”Ulama sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang khalifah.” (ajma’uu ‘alaa annahu yajibu ‘ala al-muslimin nashbu khalifah). Imam Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah hal. 5 berkata,”Mengadakan akad Imamah bagi orang yang melaksanakannya di tengah umat, adalah wajib menurut ijma’.” (aqdul imamah liman yaquumu bihaa fi al-ummah waajibun bil ijma’).
Sekiranya penjelasan singkat mengenai wajibnya menegakkan Khilafah diatas cukup membangun pemikiran kita dan mau mengetahui lebih dalam lagi. Dan tidak hanya itu, sudah seharusnya sebagai aswaja yang “baik” dapat mengaplikasikannya di kehidupan. Dan ikut mendakwahkan tentang wajibnya Imamah (Khilafah) bagi umat.

Mengapa Harus Khilafah?
1.       Dalil Qur’an
Dalil Qur’an tentang wajibnya menerapkan khilafah adalah dalil-dalil kewajiban berhukum dengan syariah sebagaimana dipaparkan di atas. Selain itu, ada juga dalil Qur’an yang mencantumkan kata “khalifah” di dalamnya, yaitu ayat berikuti ini :
 وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.” (QS al-Baqarah [2]: 30).
Memang ada banyak penafsiran atas kata “khalifah”. At-Thabariy berpendapat bahwa “khalifah” yang dimaksud adalah pemimpin untuk kalangan jin. Sedangkan asy-Syaukani, an-Nasafi, dan al-Wahidi berpendapat bahwa maksudnya pemimpin untuk malaikat. Sedangkan Ibnu Katsir memaknai penyebutan “khalifah” karena manusia menjadi kaum yang sebagiannya menggantikan sebagian yang lain (arti khalifah sendiri adalah pengganti.
Namun, ada pendapat keempat : maksud ayat di atas adalah manusia diturunkan untuk menjadi khalîfah bagi Allah di bumi untuk menegakkan hukum-hukum-Nya dan menerapkan ketetapan-ketetapan-Nya. Pendapat ini dipilih oleh al-Baghawi, al-Alusi, al-Qinuji, al-Ajili, Ibnu Juzyi, dan asy-Syanqithi. Status ini bukan hanya disandang Adam as., namun juga seluruh nabi. Mereka semua dijadikan sebagai pengganti dalam memakmurkan bumi, mengatur dan mengurus manusia, menyempurnakan jiwa mereka, dan menerapkan perintah-Nya kepada manusia.
2.       Dalil hadits
Perhatikan hadits-hadits ini :
“Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka.”
[HR. Muslim]
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada.  Lalu  Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.  Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada.  Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya.  Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada.  Lalu  Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada.  Selanjutnya  akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan al-Bazar).
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa para pemimpin umat Islam sepeninggal Nabi SAW disebut sebagai khalifah. Memang ini sifatnya khabar bukan perintah. Namun, sebuah hadits ahad tidak mungkin dijadikan dasar aqidah, dan oleh karenanya menjadi dasar amal. Maknanya, hadits ini mengharuskan kita beramal untuk mewujudkan khilafah.
3.       Dalil ijma shahabat
Ijma shahabat adalah tafsir terbaik atas Qur’an dan Sunnah. Para shahabat adalah rujukan pertama sekaligus standar kebenaran tatkala kita ingin memahami Qur’an dan Sunnah. Fakta menunjukkan bahwa para shahabat sibuk memilih khalifah bahkan hingga menunda pemakaman Rasulullah SAW.
Abu Bakar r.a. dibaiat sebagai khalifah, dengan sebutan yang memang “khalifah” lalu disepakati oleh para shahabat. Kesepakatan (ijma) mereka menjadi dalil bahwa khilafah itu wajib dan bahwa bentuk pemerintahan Islam adalah khilafah.
Ijma shahabat tidak mungkin diganggu gugat. Rasulullah SAW menjamin bahwa mereka generasi terbaik. Mereka adalah manusia terbaik dengan pemahaman yang terbaik atas apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Kata Para Ulama Tentang Khilafah
Kaidah fiqh yang disebutkan di atas menjadi salah satu pendapat ulama yang mendukung kewajiban pendirian khilafah. Selain itu, seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362.
Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya.
Pendapat ulama lainnya tentang khilafah bisa dibaca di sinihttp://syabab1924.blogspot.com/2011/01/kewajiban-khilafah-dan-pandangan-ulama.html
Jelaslah bahwa mendirikan khilafah itu wajib, dan berdosa meninggalkannya. Tanpa khilafah, banyak aspek syariah yang terbengkalai. Di samping itu, mendirikan Khilafah adalah wujud ketaatan kita pada Allah SWT dan RasulNya. Jadi, jika ada pendapat bahwa kewajiban mendirikan Khilafah tidak ada landasannya dalilnya, apalagi ia mengaku Aswaja, (Ahlussunnah Wal Jamaah) maka entah dalil apa lagi yang dimaksud. Wallahu a’lam. []
oleh : Bhakti Aditya P. dari berbagai Sumber